Standar Asuhan Kebidanan
Standar asuhan kebidanan adalah acuan proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, perumusan diagnosa dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi, dan pencatatan asuhan kebidanan.
a. Standar I : Pengkajian
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan, dan lengkap dari semua sumber yang berkaitan dengan kondidi klien.
b. Standar II : Perumusan Diagnosa dan atau Masalah Kebidanan
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikan secara akurat dan logis untuk menegakkan doagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
c. Standar III : Perencanaan
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan masalah yang ditegakkan.
d. Standar IV : Implementasi
Bidan melaksanakan rencana asuhan secara komprehensif, efektif, efisien, dan aman berdasarkan evidence based kepada klien/pasien dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi, dan rujukan.
e. Standar V : Evaluasi
Bidan melakukan evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perkembangan kondisi klien.
f. Standar VI : Pencatatan Asuhan Kebidanan
Bidan melakukan pencatatan secara akurat, singkat dan jelas mengenai keadaan/kejadian yang ditemukan dan dilakukan dalam memberikan asuhan kebidanan.
Referensi:
- Depkes. 2007. Kepmenkes Nomor 938 Tahun 2007. Standar Asuhan Kebidanan. Kemenkes. Jakarta
No comments:
Post a Comment