PUSKESMAS
1. Pengertian Puskesmas
Puskesmas adalah unit pelaksanan teknis Dinas Kesehatan Kab/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di satu atau sebagian wilayah kecamatan.
2. Fungsi Puskesmas
a. Pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan
Puskesmas selalu berupaya menggerakkan dan memantau penyelenggaraan pembangunan lintas sektor termasuk oleh masyarakat dan dunia usaha di wilayah kerjanya, sehingga berwawasan serta mendukung pembangunan kesehatan.
b. Pusat pemberdayaan masyarakat
Puskesmas selalu berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga, dan masyarakat termasuk dunia usaha memiliki kesadaran, kemauan, dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan.
c. Pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama
Puskesmas bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
3. Kegiatan Pokok Puskesmas
a. Kesehatan Ibu dan Anak
b. Keluarga Berencana
c. Gizi
d. Kesling
e. Pencegahan dan pemberantasan penyakit
f. Balai pengobatan dan UGD
g. Penyuluhan kesehatan masyarakat
h. Kesehatan olah raga
i. Perawatan kesehatan masyarakat
j. Usaha kesehatan sekolah
k. Kesehatan kerja
l. Kesehatan gigi dan mulut
m. Kesehatan jiwa
n. Kesehatan mata
o. Laboratorium sederhana
p. Pencatatan dan pelaporan
q. Kesehatan lansia
r. Pembinaan kesehatan tradisional
s. Kesehatan remaja
t. Dana sehat (JPKM).
4. Kedudukan Puskesmas
a. Sistem ketahanan nasional
Kedudukan puskesmas dalam sistem Ketahanan Nasional adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang bertanggung jawab menyelenggarakan uapaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya.
b. Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota
Kedudukan puskesmas dalam sistem pemerintahan kesehatan Kabupaten/Kota adalah sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelnggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
c. Sistem Pemerintah Daerah
Kedudukan puskesmas dalam sitem pemerintah daerah adalah sebagai unit pelaksanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang merupakan unit struktural pemerintah daerah kabupaten/kota bidang kesehatan di tingkat kecamatan.
d. Antar sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama
Di wilayah kerja puskesmas terdapat berbagai organisasi pelayanan kesehatan tingkat pertama yang dikelola oleh lembaga masyarakat dan swasta seperti praktik dokter, praktik dokter gigi, praktik bidan, poliklinik, dan balai kesehatan masyarakat. Kedudukan puskesmas di antara berbagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama ini adalah sebagai mitra.
Referensi:
- Syafrudin, dkk. 2009. Buku Ajar Ilmu Kesehatan Masyarakat Untuk Mahasiswa Kebidanan. TIM. Jakarta.
No comments:
Post a Comment