KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN
NOMOR : 450/Menkes/SK/IV/2004
TANGGAL : 07 APRIL 2004
1.Sarana Pelayanan Kesehatan (SPK) mempunyai kebijakan Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu (PPASI)
tertulis yang secara rutin dikomunikasikan kepada semua petugas.
2.Melakukan pelatihan bagi petugas dalam hal pengetahuan dan ketrampilan untuk menerapkan kebijakan
tersebut.
3.Menjelaskan kepada semua ibu hamil tentang manfaat menyusui dan penatalaksanaannya dimulai sejak
masa kehamilan, masa bayi lahir sampai umur 2 tahun, termasuk cara mengatasi kesulitan menyusui.
4.Membantu ibu mulai menyusui bayinya dalam 30 menit setelah melahirkan , yang dilakukan diruang
bersalin. Apabila ibu mendapat operasi Caesar, bayi disusui setelah 30 menit ibu sadar.
5.Membantu ibu bagaimana cara menyusui yang benar, dan cara mempertahankan menyusui meski ibu
dipisah dari bayi atas indikasi medis.
6.Tidak memberikan makanan atau minuman apapun selain ASI kepada bayi baru lahir.
7.Melaksanakan rawat gabung dengan mengupayakan ibu bersama bayi 24 jam sehari.
8.Membantu ibu menyusui semua bayi semau bayi, tanpa pembatasan terhadap lama dan frekuensi menyusui.
9.Tidak memberikan dot atau kempeng kepada bayi yang diberi ASI.
10.Mengupayakan terbentuknya Kelompok Pendukung ASI (KP-ASI) dan rujuk ibu kepada kelompok tersebut ketika pulang dari Rumah Sakit/ Rumah Bersalin/ Sarana Pelayanan Kesehatan.
No comments:
Post a Comment