Wednesday, February 8, 2012

BANK ASI


Idealnya sih bayi menyusu dari ibunya sendiri. Tapi kalau kondisinya tidak memungkinkan bagaimana ya? Memang tak semua ibu beruntung bisa memberikan ASI eksklusif untuk bayinya.

Dengan informasi yang meluas mengenai manfaat ASI membuat sebagian wanita kini menyadari pentingnya memberikan ASI eksklusif untuk buah hatinya. Bahkan semakin sering menyusui, ASInya semakin melimpah.

Ada beberapa penyebab mengapa ibu tidak bisa memberikan ASI untuk bayinya sendiri, antara lain :

kelahiran prematur, sehingga suplai ASI belum memadai untuk kebutuhan si bayi. Stres ibu yang melahirkan bayi prematur juga menyebabkan ASI tidak keluar.

Ibu yang melahirkan bayi kembar dua atau tiga. Suplai ASInya tidak mencukupi kebutuhan si bayi kembar ini.

Jika ibu menderita penyakit yang mengharuskan minum obat tertentu dan membahayakan kesehatan bayi, misalnya obat kemoterapi.

Ibu menderita penyakit menular seperti Hepatitis atau HIV Aids.

Mungkin ibu mengalami masalah kesehatan serius yang menyebabkan ASInya sama sekali tak dapat keluar.


Pihak Bank ASI akan mencatat alamat ibu pendonor , mengumpulkan ASI, menapis, memprosesnya dan menyimpan ASI donor itu. Karena bayi penerima ASI itu tidak bertalian darah dengan pendonor, beberapa langkah kemudian ditempuh untuk memastikan air susu itu aman diminum bayi dan tidak membahayakan kesehatannya. Dan susu ini saat disimpan di bank ASI hanya diberi label tanggal kadaluwarsa dan jumlahnya berapa ons, tanpa nama pendonor. Jadi waktu diterima oleh klien pemesan ASI donor hanya akan menerima ASI donor dengan label tanggal proses ASI , jumlah berapa ounce, saran pemakaian dalam sehari dan bisa digunakan untuk berapa lama. Bank ASI juga akan mencatat nama pendonor dan nama bayi yang menerimanya serta alamat jelas Anda dan bayi yang menerima ASI donor. Sehingga akan mudah bagi Anda untuk menghubungi bank ASI. Kalau bank ASI ini dekat dengan rumah Anda, Anda hanya tinggal datang saja dan bank akan mengirimkan dalam wadah pendingin setiap hari. Biaya yang dikenakan untuk satu ons ASI adalah US$ 3. Bahkan ada yang juga mengenakan ongkos kirim. Sebagian besar perusahaan asuransi menutup biaya ASI donor jika secara kesehatan diharuskan demikian.

Amankah?

Pemilihan dan pengetesan ASI mirip dengan yang dilakukan bank darah. Terbukti sudah 30 tahun dilakukan sebuah Bank ASI di Inggris dan belum pernah ada bayi tertular infeksi virus dan ASI ibu penyumbang. Tentu saja ibu yang bisa menyumbangkan ASInya dipilih dari ibu yang kesehatannya baik, tidak merokok, tidak menderita penyakit tidak mengkonsumsi obat ataupun alkohol. Bahkan mereka pun tidak boleh mengkonsumsi kafein. Calon pendonor ASI ini juga di tes Hepatitis dan HIV. Di Bank ASI ini kemudian susu dipasteurisasi untuk membunuh bakteri patogen. Sebelum dibekukan masih diuji lagi. Kalau masih ditemukan bakteri, susu tersebut dimusnahkan.

Bayi-bayi prematur di Inggris, Amerika, Australia, Kanada mampu bertahan hidup berkat ASI donor dari Bank ASI. Ibu yang tak mampu menyusui bayinya sendiri karena alasan kesehatan pun bisa mengandalkan bank ASI karenanya.

Berkat perkembangan teknologi dan teknik pasteurisasi serta proses uji ASI makin baik maka Bank ASI kini semakin banyak diandalkan untuk menyelamatkan bayi-bayi yang membutuhkannya.




Bagaimana di Indonesia

Keberadaan Bank ASI amat didukung oleh Unicef dan WHO. Hanya saja proses uji kelayakan ASI ini membutuhkan peralatan canggih dengan dana yang tidak sedikit. Menurut Dr Yusfa Rasyid dari RS YPK, Bank ASI adalah isu besar dan luar biasa. Oleh sebab itu, banyak PR yang harus dilakukan terlebih dahulu di Indonesia sebelum bisa sampai ke sana.

Klinik Laktasi Carolus pernah melakukan praktek semacam bank ASI, dengan berbekal berbagai literatur mengenai bank ASI di luar negeri serta persetujuan dari 5 pemuka agama di Indonesia. Sayangnya hanya berjalan 3 tahun. Pasalnya, pihaknya hanya mampu melakukan tes kesehatan dan wawancara untuk calon ibu penyumbang. Tak ada screening dan teknik pasturisasi canggih seperti yang dilakukan bank ASI di luar negeri. Jadi tak dapat menjamin air susu sumbangan ibu 100% aman.

Sejarah Bank ASI


Konsep Bank ASI ini sudah populer sejakratusan tahun lalu, sejak para dokter tertarik pada kemampuan bayi dan anak-anak bertahan hidup berkat ASI. Donor bank ASI dibentuk dengan cara mengumpulkan, melakukan penapisan (screening), pemrosesan, dan distribusi ASI dari ibu yang mendonorkan ASInya. Untuk pertama kali di AS berdiri bank ASI di Boston, tahun 1911. Para ibu donor ini menerima sejumlah uang sebagai tanda terimakasih telah bersedia mendonorkan ASInya disamping untuk bayinya sendiri. ASI yang telah terkumpul itu kemudian dipasteurisasi untuk membunuh bakteri yang mungkin bisa membahayakan bayi penerima ASI donor. Tahun1943 The American Academy of Pediatrics merilis panduan untuk operasional Bank ASI. Pada tahun 1970, neonatology menjadi satu kajian tersendiri menangani bayi prematur untuk mampu bertahan hidup Sejak itu pula ASI donor menjadi menu utama bayi prematur dan jumlah bank ASI semakin meluas.

Awal 1980, jumlah donor bank ASI menurun drastis akibat isu penyakit AIDS dan berbagai infeksi lainnya. Seperti halnya darah, air susu juga bisa disusupi virus. Akibatnya penggunaan susu formula melonjak drastis. Ditambah lagi, susu formula ini dikembangkan agar bisa sesuai untuk bayi prematur. Namun demikian harus diakui, nutrisi komplit sebagaimana yang terdapat dalam ASI belum bisa memadai pada susu formula.

Kini dengan cara penapisan (screening) yang lebih ketat, Bank ASI kembali bangkit dan menjadi pilihan nutrisi yang dipilih oleh ahli kesehatan dan dokter anak. Bahkan pendonor cukup menelpon agar ASInya dijemput dengan tas khusus yang steril. Dan ASI donor hanya bisa diperoleh melalui Bank ASI yang resmi ditunjuk setelah melewati persyaratan ketat yang harus dipenuhi. Itu pun harus dengan resep yang memang ditujukan untuk bayi yang membutuhkan karena alasan medis atau anak-anak balita yang memang mengalami masalah kekebalan tubuh. Kesadaran terhadap manfaat ASI yang kini meluas, diharapkan lebih banyak lagi bayi prematur atau bayi sakit yang meninggal sia-sia.

Negara2 yg sudah memiliki Bank ASI : AS, Australia, Brazil, Bulgaria, The Czech Republic, Denmark, Finland, Kanada, Prancis, Jerman, Yunani, India, Inggris, Jepang, Norway, Swedia, Switzerland by:ysm 9months/ sumber : http://www.llli.org

Donor ASI; Kapan dan Bagaimana?

Sering kali kita membaca di milis dan media sosial adanya permintaan ASI donor karena beberapa sebab, misalnya: ibu meninggal, ibu sakit, bayi masuk NICU, bayi masuk inkubator, bayi terlantar, persediaan ASI perah habis, ASI belum keluar, persiapan menjelang melahirkan ataupun tidak mencantumkan alasan kenapa membutuhkan ASI donor.
Bagaimana sih posisi ASI donor dalam dunia perASIan? Apakah aman dan disarankan? Kapan sebaiknya memakai ASI donor? Yuk kita bahas bersama–sama.
Pada dasarnya bayi baru lahir sehat dari ibu yang sehat bisa mendapat ASI secara penuh tanpa perlu tambahan asalkan mendapat kesempatan menjalani Inisiasi Menyusu Dini (IMD) dan Rawat Gabung penuh 24 jam bersama ibu, serta bayi menyusu tanpa jadwal dengan posisi dan pelekatan yang efektif.
Lalu kondisi apa saja yang membuat bayi mungkin perlu mendapatkan suplementasi baik berupa tambahan atau pengganti selain menyusu? WHO dan UNICEF mengeluarkan dokumen Alasan Medis Menggunakan Pengganti ASI yang telah dirangkum sebagai berikut:
Indikasi pada Bayi yang Memerlukan Pengganti ASI:
  • Inborn errors of metabolism atau kelainan metabolisme bawaan (galaktosemia, fenilkotenouria, penyakit urin sirup mapel)
Indikasi pada Bayi yang Mungkin Memerlukan Suplementasi:
  • Bayi Berat Lahir Sangat Rendah (kurang dari 1500 gram) atau usia kehamilan kurang dari 32 minggu
  • Bayi berisiko hipoglikemia karena gangguan adaptasi metabolik atau peningkatan kebutuhan glukosa (Kecil Masa Kehamilan, prematur, mengalami stres hipoksik/iskemik, bayi sakit, bayi dengan ibu yang menderita diabetes) jika kadar gula darahnya gagal merespon pemberian ASI
  • Bayi dengan kehilangan cairan akut (misal karena fototerapi untuk jaundice) dan menyusui serta memerah ASI belum bisa mengimbangi kebutuhan cairan
  • Turunnya berat badan bayi berkisar 7 – 10% setelah hari ke 3 – 5 karena terlambatnya laktogenesis II
  • BAB bayi masih berupa mekonium pada hari ke 5 pasca persalinan
Indikasi pada Ibu:
  • Ibu dengan HIV + (keputusan pemberian minum pada bayi sebaiknya melalui proses konseling saat ibu hamil)
  • Ibu sakit berat (psikosis, sepsis, eklamsia atau mengalami renjatan/syok), infeksi virus Herpes Simpleks tipe 1 dengan lesi di payudara, infeksi varicella zoster pada ibu dalam kurun waktu 5 hari sebelum dan 2 hari sesudah melahirkan
  • Ibu mendapat sitostatika, radioaktif tertentu seperti Iodine 131, obat – obatan antitiroid selain Propylthiouracil
  • Ibu pengguna obat terlarang
  • Ibu mengalami kelainan payudara, riwayat operasi pada payudara, atau jaringan payudara tidak berkembang
Kita lihat dari kedua tabel di atas maka sebagian besar kondisi di atas terjadi di hari–hari awal kelahiran. Dengan mempertimbangkan keuntungan dan risikonya, keputusan menggunakan suplementasi harusnya berdasarkan penilaian dan evaluasi dari konselor laktasi, dokter anak dan dokter kebidanan mengenai proses menyusui yang meliputi; observasi saat menyusu langsung pada payudara, evaluasi pasokan ASI, riwayat persalinan, evaluasi posisi, pelekatan, kekuatan hisap, kemampuan menelan, dan penilaian kondisi bayi secara menyeluruh. Kondisi pada ibu dan bayi akan menentukan apakah suplementasi ini bersifat sementara atau menetap. Perlu diingat juga, tujuan akhir dari suplementasi ini adalah untuk mempertahankan menyusui.
Hierarki Suplementasi
  • ASI/Kolostrum perah segar dari ibu
  • ASI perah ibu didinginkan
  • ASI perah ibu pernah dibekukan dan sudah dicairkan
  • ASI perah ibu sendiri yang difortifikasi (bila perlu) untuk bayi prematur
  • ASI donor dari Bank ASI dan dipasteurisasi
  • Formula bayi hipoalergenik
  • Formula bayi elemental
  • Formula berbasis susu sapi
  • Formula berbasis soya
  • Air atau air gula
Tujuan akhir suplementasi bisa kita lihat utamanya adalah memaksimalkan produksi ASI ibu baik dalam menyusu langsung, ASI perah segar ataupun sudah dibekukan. Di sini peranan seorang konselor laktasi sangat penting untuk membantu ibu mempertahankan atau bahkan meningkatkan produksi ASInya. Jika dirasa belum cukup, barulah dicarikan tambahan yang bisa berupa ASI donor yang sudah dipasteurisasi ataupun formula bayi, yang diberikan sedemikian rupa sehingga tetap menjaga dan mempertahankan keberlangsungan proses menyusui ibu dan bayi.
ASI Donor di Indonesia
Dalam hierarki suplementasi, ASI donor dari bank ASI dan sudah dipasteurisasi menjadi urutan berikutnya setelah ASI dari ibu si bayi. Hanya saja, di Indonesia tidak ada Bank ASI yang melakukan skrining terhadap pendonor ASI serta kultur dan pasteurisasi terhadap ASI donor.
Lalu bagaimana kita menyikapinya? Meskipun ASI memang yang terbaik bagi bayi, kita tidak bisa menutup mata terhadap kemungkinan ASI terpengaruh dengan penyakit yang diderita atau gaya hidup pendonor ASI (infeksi HIV, Hepatitis B dan C, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, bertato atau body piercing). Apalagi sebagian besar penerima ASI donor adalah bayi baru lahir, bayi prematur atau bahkan bayi sakit.
Ada baiknya bagi ibu yang akan mendonorkan ASInya bagi bayi lain menyeleksi dirinya sendiri dengan hal-hal sebagai berikut:
Tidak Disarankan Mendonorkan ASI:
  • Menerima donor darah atau produk darah lainnya dalam 12 bulan terakhir
  • Menerima transplantasi organ/jaringan dalam 12 bulan terakhir
  • Minum alkohol secara rutin sebanyak 2 ounces atau lebih dalam periode 24 jam
  • Pengguna rutin obat-obatan Over the Counter (aspirin, acetaminophen, dll), pengobatan sistemik lainnya (pengguna kontrasepsi atau hormon pengganti tertentu masih dimungkinkan)
  • Pengguna vitamin megadosis atau obat-obatan herbal
  • Pengguna produk tembakau
  • Memakai implan silikon pada payudara
  • Vegetarian total yang tidak memakai suplementasi vitamin B12
  • Penyalah guna obat-obatan terlarang
  • Riwayat Hepatitis, gangguan sistemik lainnya atau infeksi kronis (contohnya: HIV, HTLV, sifilis, CMV – pada bayi prematur)
  • Beresiko HIV (pasangan HIV positif, mempunyai tato/body piercing)
Disarankan memeriksakan dirinya dan terbukti negatif secara serologis terhadap: HIV-1 dan HIV-2, HTLV-I dan HTLV-II, Hepatitis B, Hepatitis C, dan sifilis. Pemeriksaan ini juga berguna jika dilakukan setiap ibu yang hamil untuk mencegah penularan penyakit dari ibu ke bayi. Pemeriksaan dan kriteria donor di atas juga perlu diulangi setiap kehamilan atau persalinan baru.
Sedangkan bagi orang tua yang memutuskan menerima ASI donor (tanpa melalui Bank ASI) ada baiknya mempertimbangkan hal-hal di bawah ini:
  • Bagaimana kondisi kesehatan ibu/pendonor? → pola makan terkait religi/keyakinan
  • Apakah uji serologis ibu terhadap HIV, Hepatitis B, HTLV negatif?
  • Apakah ASI tidak tercemar obat, nikotin, alkohol, dsb?
  • Apakah ASI tidak tercampur air, bahan/zat/nutrisi lain?
  • Apakah ASI diperah dan disimpan secara higienis dan tidak terkontaminasi?
  • Apakah jangka waktu penyimpanan dan tempat penyimpanannya sesuai?
  • Bagaimana kondisi bayi ibu/pendonor? → usia bayi pendonor <1 th , pernah menderita jaundice saat baru lahir?
Menyiapkan ASI Donor
Jika pada akhirnya diputuskan menggunakan ASI donor yang belum dipasteurisasi, ada 3 teknik perlakuan terhadap ASI yang bisa dilakukan yang biasa mengurangi penularan penyakit (terutama HIV) melalui ASI.
  1. Pasteurisasi Holder
ASI dipanaskan dalam wadah kaca tertutup di suhu 62,5˚C selama 30 menit. Biasanya dilakukan di Bank ASI karena membutuhkan pengukur suhu dan pengukur waktu.
  1. Teknik Flash Heating
ASI sebanyak 50 ml ditaruh dalam botol kaca/botol selai ukuran sktr 450 ml terbuka di dalam panci alumunium berukuran 1 L berisi 450 ml air. Kemudian panci dipanaskan di atas kompor sampai air mendidih, matikan, kemudian botol kaca berisi ASI diangkat dan didiamkan sampai suhunya siap untuk diminum bayi.
  1. Pasteurisasi Pretoria
Panaskan air sebanyak 450 ml di panci alumunium berukuran 1 L sampai mendidih. Matikan kompor. Letakkan botol kaca terbuka yang berisi ASI sebanyak 50ml di dalam panci selama 20 menit. Kemudian angkat dan diamkan sampai suhu ASI siap diminum bayi.
Kalau kita lihat dari 3 teknik tadi, yang paling mungkin dilakukan adalah teknik nomor 2 dan 3. Manapun, pilih yang paling nyaman bagi ibu dan keluarga. Jika donor ASI dilakukan karena bayi sakit di Rumah Sakit, ingatkan perawat untuk melakukan pemanasan ini sebelum memberikan ASI donor kepada bayi anda.

Setiap donasi ASI tentu aja ada syaratnya. Ibu-ibu pendonor tentu aja harus sehat jasmani rohani dan tidak sedang mengkonsumsi obat apapun, walaupun herbal sekalipun. Walopun begono insulin ma pil progestin masih dibolehkan. Terakhir, mereka harus diperiksa darahnya dulu. Biasa prosedur keamanan klo-klo sang ibu mengidap penyakit tertentu. Oh iya, masing-masing ibu diharap mendonasikan 1 ounce ASI pada Bank, kurang lebih 0,03 kiloan lah (banyak ya hehehehhe)

Artika Sari Devi, mantan Putri Indonesia mengaku bahwa dirinya kelebihan stok ASI. Karena berlebih inilah, Artika memilih untuk memeras susunya dan mengirimkannya ke bank ASI di rumah sakit untuk disimpan sebagai stok bagi siapa pun yang membutuhkan. Bahkan di saat malam hari pun, si suami rela untuk berkendara ke rumah sakit demi menyetor stok ASI tersebut.
Aktris Alysia Reiner, mendonasikan ASInya untuk temannya yang sedang berjuang memproduksi ASI yang cukup untuk bayinya. Ada juga Salma Hayek yang memilih menyusui secara langsung bayi laki-laki Afrika yang sedang sakit karena gempa Haiti. Masih banyak lagi artis lokal maupun manca negara yang peduli ASI dan menjadi pendonornya. Sebuah kepedulian yang positif mengingat ASI adalah makanan penting bagi bayi untuk tumbuh sehat. Namun di balik semua kepedulian positif ini, masalah donor ASI masih menjadi kontroversi terutama di kalangan umat Islam.
Hal ini wajar mengingat Islam adalah agama yang sempurna sehingga sampai masalah pemberian ASI pun ada aturan mainnya. Begitu pula dengan masalah donor ASI yang tidak bisa tidak akan muncul beberapa masalah di dalamnya semisal tentang kedudukan pendonor terhadap yang didonori. Tidak berhenti disitu saja, Islam juga mengenal saudara sepersusuan. Dengan adanya donor ASI yang disimpan dalam bank ASI, bagaimana pula mendudukkan masalah ini agar tidak menyalahi syariat.
Banyak hal yang harus dipertimbangkan ketika Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim ini memutuskan untuk mendirikan bank ASI. Tidak bisa asal seenaknya saja ketika ASI seorang ibu tidak keluar, maka bisa langsung membeli stok ASI di bank ASI.
Lalu bagaimana dengan maraknya donor ASI yang disimpan di bank ASI dan difasilitasi oleh rumah sakit? Bukankah dengan adanya donor ASI, itu berarti masyarakat ikut berpartisipasi akan sehatnya generasi? Hal inilah yang akan berusaha kita bahas satu demi satu, insya Allah. Tulisan ini berusaha untuk memandang persoalan dengan timbangan syariat agar hidup lebih bermakna dan barakah.
ASI, sumber kehidupan bayi
ASI (Air Susu Ibu) adalah nutrisi utama bagi bayi sejak keluar dari rahim hingga berusia dua tahun. Karena keutamaannya inilah, kandungan ASI tidak bisa digantikan oleh susu formula apa pun juga. Jauh hari sebelum teknologi kedokteran ditemukan, Islam telah sangat menganjurkan agar bayi hanya diberi asupan ASI saja. Bukan itu saja, Islam juga memberikan jalan keluar apabila ada ibu yang karena satu dan lain hal tidak bisa menyusui bayinya.
Keadaan inilah yang terjadi pada diri Rasulullah Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam. Beliau tidak hanya menyusu pada ibu kandungnya sendiri melainkan disusukan pada ibu susu yaitu Tsuwaibah hamba sahaya Abu Lahab dan Halimah al-Sa’diyah. Dari hubungan ini, antara ibu yang menyusui dan anak menjadi mahram yaitu orang yang tidak boleh atau haram dinikahi selamanya. Kondisi ini berlaku juga pada saudara sepersusuan yang pernah menyusu pada ibu yang sama baik anak kandung ibu tersebut maupun bukan.
Disinilah keistimewaan Islam yang mempersaudarakan seseorang dengan orang lainnya karena bermula dari sepersusuan. Ada kejelian di sini untuk menelusuri siapa saja yang pernah menjadi anak susu dari seorang perempuan agar tidak salah menikahi seseorang yang menjadi mahram karena sepersusuan. Ada kedekatan satu sama lain meskipun mungkin tidak pernah bersua, tapi terpapar jelas nasab satu sama lain. Tidak ada kerancuan dalam hal ini karena sungguh, Islam sangat menjaga hubungan nasab dan persaudaraan karena sepersusuan.
Pendapat Imam Madzab tentang menyusui
Dalam buku Fiqih Anak (Yanggo, 2004: 88-91) menyusui atau dalam bahasa Arab adalah ar-Radha’ juga dibahas oleh keempat Imam Madzab yang definisinya menurut mereka adalah:
  1. Madzab Hanafi, ar-Radha’ adalah isapan anak yang disusui terhadap susu (payudara) wanita anak Adam pada waktu tertentu.
  2. Madzab Maliki, ar-Radha’ adalah sampainya air susu perempuan pada perut meskipun perempuan itu mati atau masih kecil, dengan menggunakan alat (untuk memasukkan sesuatu ke dalam perut) atau melalui suntikan yang menjadi makanan.
  3. Madzab Syafi’i mendefinisikan ar-Radha’ sebagai “Sampainya air susu wanita atau apa yang dihasilkan dari air susu tersebut pada perut bayi atau otak/sum-sumnya.”
  4. Madzab Hambali mengatakan ar-Radha’ sebagai “Mengisap atau meminum air susu yang terkumpul karena kehamilan dari payudara seorang wanita dan yang seperti itu.”
Dari pendapat-pendapat di atas, pendapat Maliki lebih mencakup dan menyeluruh dibandingkan dengan definisi-definisi lainnya. Definisi madzab Maliki telah memenuhi syarat yang jami’ (mencakup) dan mani’ (terbatas).
Kata ‘susu wanita’ mencakup setiap susu sehingga yang bukan susu tidak termasuk ke dalam definisi ini misalnya saja air kuning dan darah. Kedua macam cairan tersebut tidak menyebabkan haramnya menikah pada seseorang. Kata susu disandarkan pada kata wanita sehingga dikecualikan air susu pria dan jin wanita.
Sedangkan yang dimaksud dengan ‘masuk ke dalam perut’ sudah jelas di sini yaitu masuk ke dalam perut anak yang disusukan. Sampainya air susu ke dalam perut baik jumlahnya air susunya banyak atau sedikit atau bahkan sekadar mengisap (sedikit sekali) maka termasuk ke dalam definisi ini. Jika syarat ini terpenuhi maka haram menikahi anak tersebut dengan ibu yang menyusukan atau saudara sepersusuan. Sehingga air susu yang hanya sampai pada tenggorokan saja tidak menyebabkan keharaman menikah tersebut.
Sedangkan yang dimaksud 'meskipun perempuan itu mati atau masih kecil' adalah jika seorang perempuan mati namun padanya masih ada air susu, lalu ada bayi atau anak kecil yang menyusu padanya atau ada orang lain yang memerah susunya untuk diminumkan pada bayi atau anak kecil maka hal itu menimbulkan tahrim (menyebabkan haram menikah dengan yang sepersusuan).
Demikian pula bila ada anak perempuan (baik ia belum baligh atau sudah baligh) yang mempunyai air susu lalu dari air susu itu dipakai untuk menyusui bayi maka berlakulah at-tahrim pada anak tersebut. Hal ini berlaku pula pada wanita menopause yang masih memiliki air susu dan memakai air susu itu untuk menyusui bayi, maka tetap berlaku at-tahrim padanya.
Adapun kata-kata 'meskipun air susu itu masuknya ke perut lewat cara lain selain menyusu' maksudnya adalah masuknya air susu menggunakan alat-alat khusus untuk memasukkan sesuatu ke dalam tenggorokan atau hidung, maka tetap saja keharaman karena saudara sepersusuan tetap berlaku padanya.
Kata-kata “Atau suntikan yang menjadi makanan” maksudnya adalah air susu yang dimasukkan lewat suntikan pun menyebabkan keharaman menikah selama fungsinya adalah sebagai makanan bagi bayi. Namun jika suntikan tersebut dimaksudkan untuk tujuan lain selain memberi makanan, maka suntikan itu tidak menimbulkan keharaman menikah.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka memasukkan air susu ke perut bayi lewat mata, telinga atau pori-pori kulit kepala, atau pun lewat suntikan yang tidak dimaksudkan untuk pemberian makanan, hal ini tidak menyebabkan pengharaman nikah. Hal ini disebabkan karena air susu tersebut tidak melewati jalan yang biasa sehingga tidak akan membuahkan daging dan tulang. Demikian juga air susu yang disuntikkan ke dalam tubuh namun tidak dimaksudkan sebagai makanan maka hal ini tidak menyebabkan keharaman nikah.   
Donor ASI = Rancunya hubungan saudara sepersusuan
Bank ASI hadir membuat rancu hubungan karena sepersusuan ini. Meskipun ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa ASI yang tidak dihisap bayi langsung dari payudara ibu susu tidak menjadikannya mahram baik pada ibu susu tersebut maupun bayi-bayi lain yang pernah mengkonsumi ASI yang sama, namun sesungguhnya pendapat ini lemah.
Makna menyusui di sini tidak sekadar aktifitas menyusu langsung seorang bayi pada puting payudara seorang ibu. Menyusui di sini adalah masuknya air susu seorang ibu ke dalam perut bayi meskipun caranya bermacam-macam misalnya saja dengan memakai alat tertentu. Seorang muslim akan jauh lebih bijak bila berhati-hati dalam masalah syariat terutama dalam hal ini adalah peniadaan saudara sepersusuan hanya karena bayi tidak menyusu langsung pada ibu susu.
Donor ASI melalui bank ASI, jelas-jelas akan merancukan hubungan mahram atau persaudaraan karena sepersusuan. Pendonor hanya sekadar memasukkan informasi dirinya sebatas nama dan hal-hal umum sebagaimana seseorang akan mendonorkan darahnya. Tidak akan terlacak siapa saja bayi-bayi yang pernah mengkonsumsi air susunya, sehingga tidak jelas bagi seseorang siapa bermahram dengan siapa. Jangan sampai terjadi kelak di kemudian hari, seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan yang ternyata pernah mengkonsumsi ASI dari wanita pendonor ASI yang sama. Bila ini terjadi maka kedua anak manusia ini telah melakukan keharaman karena menikahi mahram yang terjadi karena ikatan saudara sepersusuan. Inilah bahaya yang nyata dari keberadaan donor ASI yang ditaruh di bank ASI.


“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. “ ( Qs Al Baqarah : 233 )
Beberapa saat yang lalu, salah seorang reporter dari sebuah majalah wanita Islam meminta wawancara dengan penulis terkait dengan hukum Bank ASI.
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
Diantara pertanyaan yang diajukan adalah kejadian yang menimpa salah seorang muslimah yang kebetulan melahirkan di salah satu rumah sakit Kristen di Jakarta. Karena beberapa sebab, air susu ibu tersebut tidak keluar, sehingga bayinya tidak bisa menyusui darinya. Akhirnya bayi tersebut minum dari ASI yang disediakan rumah sakit itu, bagaimana hukumnya ?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian ar-radha’(penyusuan) dan kapan seseorang dikatakan sebagai anak susuan atau saudara sesusuan dari orang lain? 
Pengertian ar-Radha’
Para ulama berbeda pendapat di dalam mendefinisikan ar -radha’.  Menurut Hanafiyah bahwa ar-radha’ adalah seorang bayi yang menghisap puting payudara seorang perempuan pada waktu tertentu. Sedangkan Malikiyah mengatakan bahwa ar radha’ adalah masuknya susu manusia ke dalam tubuh yang berfungsi sebagai gizi. As Syafi’iyah mengatakan ar-radha’ adalah sampainya susu seorang perempuan ke dalam perut seorang bayi. al Hanabilah mengatakan ar-radha’ adalah seorang bayi di bawah dua tahun yang menghisap puting payudara perempuan yang muncul akibat kehamilan, atau meminum susu tersebut atau sejenisnya. ( Ibnu Nujaim, al Bahru ar Raiq : 3/221, Ibnu Arafah, Syarhu Hudud : 1/316, al Muthi’i, Takmilah al Majmu’ : 19/309, al Bahuti, Syarhu Muntaha al Iradat : 4/ 1424)
Batasan Umur
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batasan umur ketika orang menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman. Mayoritas ulama mengatakan bahwa batasannya adalah jika seorang bayi berumur dua tahun ke bawah. Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.”
( Qs Al Baqarah : 233 )
Hadist Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda :
فَإِنَّمَا الرَّضَاعَةُ مِنْ الْمَجَاعَةِ
“ Hanyasanya persusuan (yang menjadikan kemahraman seseorang ) itu terjadi karena kelaparan." ( HR Bukhari dan Muslim )
Maksudnya bahwa seorang bayi yang berumur dua tahun ke bawah ketika merasa lapar, kemudian menyusui, maka dia akan menjadi kenyang. Susu tersebut akan mempengaruhi pertumbuhan tulang dan dagingnya.
Jumlah Susuan
Madzhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan bahwa susuan yang mengharamkan adalah jika telah melewati 5 kali susuan secara terpisah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra, bahwasanya beliau berkata : 
انَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ
 "Dahulu dalam Al Qur`an susuan yang dapat menyebabkan menjadi mahram ialah sepuluh kali penyusuan, kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali penyusuan saja. Lalu Rasulullah saw wafat, dan ayat-ayat Al Qur`an masih tetap di baca seperti itu." ( HR Muslim )
Kapan seorang bayi menyusui dan dianggap sebagai satu susuan? Yaitu jika dia menyusui, setelah kenyang dia melepas susuan tersebut menurut kemauannya. Jika dia menyusu lagi setelah satu atau dua jam, maka terhitung dua kali susuan dan seterusnya sampai lima kali menyusu. Kalau si bayi berhenti untuk bernafas, atau menoleh kemudian menyusu lagi, maka hal itu dihitung satu kali susuan saja.  (Sidiq Hassan Khan, Raudhatu an Nadiyah, 2/174 ) 
Cara Menyusu
Para ulama berbeda pendpat tentang tata cara menyusu yang bisa mengharamkan:
Mayoritas ulama mengatakan bahwa yang penting adalah sampainya air susu tersebut ke dalam perut bayi, sehingga membentuk daging dan tulang, baik dengan cara menghisap  puting payudara dari perempuan langsung, ataupun dengan cara  as su’uth (memasukkan susu ke lubang hidungnya), atau dengan cara al wujur (menuangkannya langsung ke tenggorakannya ), atau dengan cara yang lain.
Adapun Madzhab Dhohiriyah mengatakan bahwa persusuan yang mengharamkan hanyalah dengan cara seorang bayi menghisap puting payudara perempuan secara langsung. Selain itu, maka tidak dianggap susuan yang mengharamkan. Mereka berpegang kepada pengertian secara lahir dari kata menyusui yang terdapat di dalam firman Allah swt  :
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
“(Diharamkan atas kamu mengawini) Ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepersusuan.” (Qs an Nisa’ : 23)
Hukum Bank ASI
Perbedaan pandangan ulama terhadap beberapa masalah penyusuan di atas, mengakibatkan mereka berbeda pendapat  di dalam menyikapi munculnya Bank ASI :
Pendapat Pertama menyatakan bahwa mendirikan bank ASI hukumnya boleh. Diantara alasan mereka sebagai berikut :
Bayi yang mengambil air susu dari bank ASI tidak  bisa menjadi mahram bagi perempuan yang mempunyai ASI tersebut, karena susuan yang mengharamkan adalah jika dia menyusu langsung dengan cara menghisap puting payudara perempuan yang mempunyai ASI, sebagaimana seorang bayi yang menyusu ibunya. Sedangkan dalam bank ASI, sang bayi hanya mengambil ASI yang sudah dikemas.
Pendapat Kedua menyatakan bahwa mendirikan Bank ASI hukumnya haram. Alasan mereka bahwa Bank ASI ini akan menyebabkan tercampurnya nasab, karena susuan yang mengharamkan bisa terjadi dengan sampainya susu ke perut bayi tersebut, walaupun tanpa harus dilakukan penyusuan langsung, sebagaimana seorang ibu yang menyusui anaknya. Dalil-dalilnya sudah dijelaskan di atas.
Majma’ al Fiqh al Islami OKI dalam Muktamar yang diselenggarakan di Jeddah pada tanggal  1-6 Rabi’u at Tsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985 M memutuskan bahwa pendirian Bank ASI di negara-negara Islam tidak dibolehkan, dan seorang bayi muslim tidak boleh mengambil ASI darinya.
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa pendirian Bank ASI dibolehkan jika telah memenuhi beberapa syarat yang sangat ketat, diantaranya : setiap ASI yang dikumpulkan di Bank ASI, harus disimpan di tempat khusus dengan menulis nama pemiliknya dan dipisahkan dari ASI-ASI yang lain. Setiap bayi yang mengambil ASI tersebut harus ditulis juga dan harus diberitahukan kepada pemilik ASI tersebut, supaya jelas nasabnya. Dengan demikian, percampuran nasab yang dikhawatirkan oleh para ulama yang melarang bisa dihindari.

Kesimpulan :
Pada awalnya, dalam wawancara tersebut, penulis berpendapat bahwa mendirikan Bank ASI hukumnya boleh dengan syarat-syarat yang sangat ketat, ternyata pendapat tersebut sudah disampaikan oleh beberapa ulama di Timur Tengah yang terangkum dalam pendapat ketiga.
Namun demikian, setelah memperhatikan madharat-madharat yang akan muncul dengan berdirinya  Bank ASI di negara-negara Islam, maka akhirnya penulis cenderung untuk mengatakan : sebaiknya tidak usah didirikan Bank ASI selama hal tersebut tidak darurat. Diantara madharat-madharat yang akan ditimbulkan dari pendirian Bank ASI adalah :
Pertama : Terjadinya percampuran nasab, jika distribusi ASI tersebut tidak diatur ini secara ketat.
Kedua :  Pendirian Bank ASI memerlukan biaya yang sangat besar, terlalu berat ditanggung oleh negara-negara berkembang, seperti Indonesia.
Ketiga : ASI yang disimpan dalam Bank, berpotensi untuk terkena virus dan bakteri yang berbahaya, bahkan kwalitas ASI bisa menurun drastis, sehingga kelebihan-kelebihan yang dimiliki ASI yang disimpan ini semakin berkurang, jika dibandingkan dengan ASI yang langsung dihisap bayi dari ibunya.  
Keempat : Dikhawatirkan ibu-ibu yang berada dalam taraf kemiskinan, ketika melihat peluang penjualan ASI kepada Bank dengan harga tinggi, mereka akan berlomba-lomba untuk menjual ASI-nya dan sebagi gantinya mereka memberikan susu formula untuk anak mereka. 
Kelima : Ibu-ibu yang sibuk beraktivitas dan mempunyai kelebihan harta, akan semakin malas menyusui anak-anak mereka, karena bisa membeli ASI  dari Bank dengan harga berapapun.
 


No comments:

Post a Comment