Sunday, April 14, 2013

ABORSI


A.    Pengertian
             Menurut Fact Aboution, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
             Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (Prof. Dr. JS. Badudu dan Prof. Sutan Mohammad Zain, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996) abortus didefinisikan sebagai terjadinya keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
             Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
             Pengeluaran hasil konsepsi ( pertemuan antara sel telur dan sperma ) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Hal ini merupakan suatu pengakhiran hidup dari suatu janin sebelum diberi kesempatan untuk berkembang.
             Pengusiran / pengeluaran suatu embrio / fetus dari kandungan dan hasilnya mengakibatkan kematian pada fetus tersebut.
B.     MACAM ABORSI
Dalam dunia kedokteran, dikenal ada 3 macam aborsi :
1.       Aborsi Spontan ( Alamiah )
a.    Berlangsung tanpa tindakan apapun dan biasanya diakibatkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
b.   Merupakan suatu pengguguran yang disebabkan oleh alam atau trauma kebetulan.
2.       Aborsi Buatan ( Sengaja )
Pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun di pelaksana aborsi (dokter, bidan atau dukun).
3.       Aborsi Terapeutik ( Medis )
Pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis. Contohnya : seorang ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau mempunyai penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik bagi calon ibu maupun bagi janin yang sedang dikandungnya. Namun semua ini dilakukan atas dasar pertimbangan medis yang akurat.
C.    TEKNIK  ABORSI
Aborsi dapat dilakukan dengan beberapa macam teknik yaitu :
1.      Dilatasi dan kuret ( Dilatation & curettage )
Lubang leher rahim diperbesar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil – kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan pada ibu. Lubang rahim tersebut harus diobati dengan baik agar tidak terjadi infeksi.
2.      Kuret dengan cara penyedotan ( Sunction )
Pada cara ini leher rahim juga diperbesar, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehingga bayi dalam rahim tercabik – cabik menjadi kepingan – kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.
3.      Peracunan dengan garam ( Salt Poisoned )
Cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu ( 4 bulan ), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan kedalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia menendang – nendang seolah – olah dia dibakar hidup – hidup oleh racun tersebut. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira – kira 1 jam, kulitnya benar – benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. ( Sering juga bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati ).
4.      Histerotomi atau bedah Caesar
Terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang – kadang langsung dibunuh.
5.      Pengguguran Kimia ( Prostaglandin )
Pengguguran cara terbaru ini memakai bahan – bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan – bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi – bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek samping bagi si ibu dapat mengakibatkan kematian karena serangan jantung ketika cairan kimia tersebut disuntikkan.
6.      Pil Pembunuh
Pil Roussell- Uclaf ( RU- 486 ), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang – kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.
D.    TINDAKAN ABORSI 
Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:
1.      Aborsi dilakukan sendiri .
Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.
2.      Aborsi dilakukan orang lain .
Orang lain disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam. Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:
a.       Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan
b.      Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan
c.       Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan
d.      Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa
e.       Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di tanah kosong, atau dibakar di tungku.
Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan jamu/obat pada calon ibu dan mengurut/memijat perut calon ibu agar terjadi kontraksi hebat pada rahim, untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Bisa dengan memasukkan pucuk pinang atau batang bambu ke rahim. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
E.     RESIKO ABORSI
Di Indonesia,aborsi dengan alasan non medik dilarang dengan keras tapi di sisi lainnya aborsi ilegal meningkatkan resiko kematian akibat kurangnya fasilitas dan prasarana medis , bahkan aborsi ilegal sebagian besarnya dilakukan dengan cara tradisonal yang semakin meningkatkan resiko tersebut.
Angka kematian akibat aborsi itu adalah angka resmi dari pemerintah ,sementara aborsi yang dilakukan remaja karena sebagian besarnya adalah aborsi ilegal.Praktek aborsi yang dilakukan remaja sebagaimana dilaporkan oleh sebuah media terbitan tanah air diperkirakan mencapai 5 juta kasus per tahun , sebuah jumlah yang sangat fantastis bahkan untuk ukuran dunia sekalipun. Dan karena ilegal aborsi yang dilakukan remaja ini sangat beresiko berakhir dengan kematian.
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita.  Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi :
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik
Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life “ yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu :
a.       Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b.      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
c.       Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekita kandungan
d.      Rahim yang sobek ( Uterine Perforation )
e.       Kerusakan leher rahim ( Cervical Lacerations ) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f.       Kanker payudara ( karena ketidakseimbangan hormone estrogen pada wanita ).
g.      Kanker indung telur ( Ovarian Cancer ).
h.      Kanker leher rahim ( Cervical Cancer ).
i.        Kanker hati ( Liver Cancer ).
j.        Kelainan pada placenta / ari – ari ( Placenta Previa ) yang akan menyebabkan cacat pada anak dan pendarahan hebat.
k.      Menjadi  mandul / tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy ).
l.        Infeksi rongga panggul ( Pelvic Inflammatory Disease ).
m.    Infeksi pada lapisan rahim ( Endometriosis ).
2.       Resiko Kesehatan Mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “ Post- Abortion Syndrome “  ( Sindrom Paska- Aborsi ) atau PAS. Gejala – gejala ini dicatat dalam  “ Psychological Reactions Reported After Abortion “ di dalam penerbitan The Post- Abortion Review ( 1994 ). Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal – hal seperti berikut ini :
a.       Kehilangan harga diri ( 82 % )
b.      Berteriak – teriak histeris ( 51 % )
c.       Mimpi buruk berkali – kali mengenai bayi ( 63 % )
d.      Ingin melakukan bunuh diri ( 28 % )
e.       Mulai mencoba menggunakan obat – obat terlarang ( 41 % )
f.       Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual ( 59 % )

F.     ALASAN MELAKUKAN ABORSI
Sejak zaman Hipokrates (500 SM), aborsi telah menjadi kontroversi yang tidak kunjung selesai. Selalu saja tidak ada titik temu antara yang setuju ataupun yang menolak. Pertentangan itu berlanjut hingga zaman modern ini. Kenapa ada aborsi? Karena setiap waktu, dalam setiap zaman, selalu saja ada perempuan yang belum siap atau belum dan tidak mau untuk hamil, namun kenyataaannya mengalami kehamilan. Akhirnya, kehamilan tersebut ingin ditolaknya lewat upaya aborsi.
Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil baik yang telah menikah maupun yang belum menikah dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan – alasan yang non- medis. Beberapa alasan dilakukannya aborsi adalah :
1.        Tidak ingin memiliki anak karena khawatir mengganggu karir, sekolah atau
 tanggung jawab lain (75%). Data di Amerika.
2.        Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3.        Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
4.        Gagal ber- KB
5.        Tidak memakai kontrasepsi
6.        Tidak mampu membeli alat kontrasepsi
7.        Jumlah anak sudah terlalu banyak
8.        Anak bungsu masih bayi / masih menyusui
9.        Dipaksa pasangan
10.     Hubungan suami istri tidak harmonis
11.     Ada tindak kekerasan dalam rumah tangga
12.     Ditipu pacar atau suami
13.     Aib keluarga ( malu, gengsi )
14.     Aturan di sekolah
15.     Masih terlalu muda.
16.     Takut
17.     perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah) ( 1 % )
18.     Membahayakan  nyawa calon ibu ( 3 % )
19.     Janin akan tumbuh dengan cacat tubuh yang serius ( 3 % ).
G.    PELAKU ABORSI 
1.      Wanita Muda
Lebih dari separuh atau 57% wanita pelaku aborsi, adalah mereka yang berusia dibawah 25 tahun. Bahkan 24% dari mereka adalah wanita remaja berusia dibawah 19 tahun.    
Usia
Jumlah
%
Dibawah 15 tahun
14.200
0.9%
15-17 tahun
154.500
9.9%
18-19 tahun 
224.000
14.4%
20-24 tahun
527.700
33.9%
25-29 tahun
334.900 
21.5%
30-34 tahun
188.500
12.1%
35-39 tahun
90.400
5.8%
40 tahun keatas
23.800
1.5%

2.      Belum Menikah
Jika terjadi kehamilan diluar nikah, 82% wanita di Amerika akan melakukan aborsi. Jadi, para wanita muda yang hamil diluar nikah, cenderung dengan mudah akan memilih membunuh anaknya sendiri. Untuk di Indonesia, jumlah ini tentunya lebih besar, karena didalam adat Timur, kehamilan diluar nikah adalah merupakan aib, dan merupakan suatu tragedi yang sangat tidak bisa diterima masyarakat maupun lingkungan keluarga.

H. Waktu Aborsi
Proses aborsi dilakukan pada berbagai tahap kehamilan. Menurut data statistik yang ada di Amerika, aborsi dilakukan dengan frekuensi yang tinggi pada berbagai usia janin.
Usia Janin
Kasus Aborsi
13-15 minggu
90.000 kasus
16-20 minggu
60.000 kasus
21-26 minggu
15.000 kasus
Setelah 26 minggu
600 kasus

I. STATISTIK ABORSI 
Di Indonesia frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan , kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di Rumah Sakit. Jumlah kematian karena aborsi melebihi kematian perang manapun. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus.
1.   Jumlah kematian karena aborsi melebihi semua kecelakaan
Menurut James K. Glassman dari The Washington Post pada tahun 1996, jumlah kematian akibat aborsi 10 kali lebih banyak daripada semua kecelakaan yang masih ditambah kasus bunuh diri maupun pembunuhan. Data kecelakaan di Amerika menunjukkan: Kecelakaan karena jatuh – 12.000Kecelakaan karena tenggelam – 4.000Kecelakaan karena keracunan – 6.000Kecelakaan mobil – 40.000Bunuh diri – 30.000, Pembunuhan – 25.000. Jumlah kematian karena aborsi selalu melebihi kematian karena kecelakaan, bunuh diri ataupun pembunuhan – di  seluruh dunia.
2.   Jumlah kematian karena aborsi melebihi segala penyakit
Daniel S. Green dari Washington Post mengatakan bahwa pada tahun 1996, di Amerika setiap tahun ada 550.000 orang yang meninggal karena kanker dan 700.000 meninggal karena penyakit jantung. Jumlah ini tidak seberapa dibandingkan jumlah kematian karena aborsi yang mencapai hampir 2 juta jiwa di negara itu.
Secara keseluruhan, di seluruh dunia, aborsi adalah penyebab kematian yang paling utama dibandingkan kanker maupun penyakit jantung.
3.       Aborsi adalah Issue Etika Serius
Masalah aborsi menjadi sebuah perdebatan sengit. Perdebatan muncul saat wanita yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan meminta jasa pertolongan dengan cara modern seperti ke bidan atau dokter untuk melakukan aborsi. Ada beberapa kemungkinan kenapa cuma cara modern yang ditentang:
a.       Dianggap melanggar sumpah kedokteran,
Asosiasi Kedokteran Dunia, WMA, telah menetapkan lewat pertemuan di Venesia pada 1983 bahwa janji kedokteran yang baru adalah,”Saya akan menghormati kehidupan insani sejak kehidupan itu dimulai.” Tersirat di sini bahwa secara ilmiah, kapan kehidupan itu dimulai juga masih belum disepakati dan diserahkan pada keyakinan si dokter.
b.      Ada undang-undang yang melarang aborsi dan tenaga kesehatan mesti mematuhi undang-undang tersebut. Adalah tidak adil jika cuma dokter yang mesti mematuhi peraturan tersebut sementara dukun tidak. Selain itu, hukum aborsi di Indonesia juga tidak adil bagi perempuan, karena di manasa sekarang, alasan orang untuk melakukan aborsi semakin kompleks.
c.       Dengan menyerang dokter lebih mudah diberitakan oleh media massa. 
Pro Live v.s Pro Choise

Pada tahun 1996 terjadi peristiwa yang mengejutkan publik Amerika, Paul Hill seorang mantan pendeta Presbyterian menyerang klinik aborsi Ladies Center di Pensacola , Florida dan menembak mati dua orang dokter dan seorang perawat serta melukai beberapa orang lainnya.

Peristiwa tersebut menandai titik ekstrim dari peseteruan kelompok pro live dan pro choise di Amerika Serikat. Isu aborsi yang terbagi dalam kedua mazhab besar ini bisa meneyebabkan seorang politisi di Amerika Serikat naik atau terdepak dari kursinya.Perdebatan antara kedua kutub ini mulai terjadi ketika aborsi dilegalkan di
Amerika Serikat pada tahun 1973.

Pro Live berargumen bahwa setiap manusia termasuk yang belum lahir memiliki hak untuk hidup , dan hak seseorang untuk hidup merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia universal. Janin mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun termasuk ibu yang mengandungnya. Sementara kelompok pro choise beranggapan bahwa seorang perempuan berhak menentukan pilihan atas tubuhnya , dan hak menentukan pilihan adalah hak asasi manusia yang harus dilindungi. Keputusan menggugurkan atau mempertahankan kandungan adalah hak mutlak ibu yang mengandung. Pandangan ini berawal dari keinginan untuk mengurangi angka kematian ibu akibat aborsi. Karena dengan melarang aborsi, ternyata ibu akan melakukan aborsi menggunakan jasa-jasa aborsi yang tidak aman ( unsafe abortion ) sehingga banyak ibu meninggal karena aborsi.

Banyak perdebatan mengenai legalitas dari aborsi melibatkan perdebatan status dari janin. Jika janin adalah orang, (bantahan activis Pro- Live), maka aborsi adalah pembunuhan dan melanggar hukum.

Bagaimanapun janin adalah orang, walaupun, aborsi mungkin dibenarkan untuk otonomi tubuh perempuan - tetapi tidak berarti bahwa aborsi adalah etika secara otomatis. Mungkin negara tidak dapat memaksa perempuan untuk mengakhiri kehamilan,  tetapi hal tersebut dapat dinyatakan bahwa hal ini adalah pilihan paling etis.

4.      Kewajiban Etika wanita Terhadap janin
Jika seorang perempuan menyetujui untuk melakukan seks dan / atau tidak menggunakan kontrasepsi, maka ia tahu bahwa hasilnya mungkin kehamilan. Hamil berarti sedang ada kehidupan baru yang berkembang di dalamnya. Apakah janin adalah orang atau bukan, dan apakah negara mengambil posisi pada aborsi atau tidak,hal itu dapat disangkal bahwa seorang wanita memiliki beberapa jenis kewajiban etis untuk janin. Mungkin kewajiban etik ini tidak cukup kuat untuk menghilangkan aborsi sebagai pilihan, tetapi mungkin cukup untuk membatasi ketika aborsi dapat dipilih secara ethica

5.      Aborsi Memperlakukan janin dengan tidak etis.
Kebanyakan perdebatan mengenai etika aborsi berfokus pada apakah janin adalah orang. Bahkan jika ia bukan seseorang, bagaimanapun juga, ini tidak berarti bahwa ia tidak mempunyai moral. Banyak orang berfokus pada kasus abortions nanti dikehamilan karena mereka merasa bahwa ada sesuatu yang terlalu manusiawi tentang janin yang terlihat seperti bayi.

Aktivis Pro- live sangat bergantung pada hal ini dan mereka punya sebuah nilai.
Kemampuan untuk membunuh sesuatu yang tampak seperti bayi adalah salah satu yang harus kita hindari.

-          Etika  pribadi, otonomi tubuh
-          Etika Wanita dan mengakhiri Kehamilan
-          Etika  dan konsekuensi dari Kegiatan seksual
-          Kewajiban Etis Wanita kepada pasangannya
-          Etika untuk memberikan Kelahiran pada Anak yang Tidak Diinginkan

a.       Perdebatan  Politik vs Agama tentang Kode Etik dari Abortion
Terdapat dua dimensi politik dan agama tentang Kode etika aborsi. Mungkin kesalahan yang paling signifikan yang diperbuat orang adalah bingung dalam dua hal: apakah keputusan berlandaskan agama di depan ataukah keputusan politik harus di depan (atau sebaliknya). Asalkan ( selama ) kami menerima Keberadaan dari sphere sekuler dimana pemimpin agama tidak memiliki otoritas dan doktrin agama tidak bisa menjadi dasar hukum, kami juga harus menerima bahwa hukum perdata mungkin berselisih dengan agama.
Aborsi adalah isu yang sulit - tidak ada satu pendekatanpun dapat meringankan dalam membuat keputusan tentang aborsi. Aborsi juga menyentuh kepada nomer signifikan dari sejumlah besar penting, pertanyaan-pertanyaan etika yang mendasar: sifat kemanusiaan (personhood), sifat hak-hak, hubungan manusia, otonomi pribadi, di mana kewenangan negara atas keputusan pribadi, dan banyak lagi. Semua ini berarti bahwa sangat penting bagi kita untuk mengambil masalah aborsi secara serius sebagai isu etis yang cukup serius untuk mengidentifikasi berbagai komponen dan membicarakannya.
Bagi beberapa orang, pendekatan mereka tentang masalah etika  akan bersifat sekuler, bagi orang lain, maka akan banyak informasi dari nilai-nilai agama dan doktrin. Tak ada sesuatu yang salah inherent atau superior untuk pendekatan yang lain. Apa akan menjadi salah, bagaimanapun , akan membayangkan bahwa nilai-nilai agama harus menjadi faktor dalam menentukan perdebatan. Namun nilai-nilai agama mungkin penting untuk seseorang, tetapi tidak dapat menjadi dasar bagi undang-undang yang berlaku untuk semua warga negara.
Jika orang-orang memberikan pendekatan pada debat  terbuka dan dengan keinginan untuk belajar dari orang lain dengan perspektif yang berbeda, maka mungkin akan memungkinkan bagi semua orang untuk memiliki dampak positif pada yang lain. Ini mungkin mengizinkan perdebatan untuk pergerakan masa datang dan kemajuan yang dibuat.Hal tersebut mungkin tidak mungkin untuk menjangkau kesepakatan luas, tetapi masih dapat dilakukan untuk compromises secara wajar akan dicapai.
b.      Aborsi pada Segi  tradisi agama

Bila agama membahas  posisi aborsi, biasanya kita mendengar bagaimana aborsi adalah hal yang dikutuk dan dianggap sebagai pembunuhan. Tradisi agama lebih pluralistic dan bervariasi dari sekedar anggapan itu, bagaimanapun, dan bahkan dalam agama yang paling umum menentang aborsi, ditemukan bahwa ada aturan-aturan yang mengizinkan aborsi, jika hanya dalam keadaan terbatas /terpaksa.

-          Roman Catholicism & Abortion
Katolik Roma adalah terkenal dengan posisi anti-aborsi yang ketat, tapi kekerasan ini hanya pada saat  Pope Pius XI dari 1930 surat ensiklik Casti Connubii. Sebelum ini, ada lagi perdebatan tentang aborsi.

Alkitab tidak mengutuk aborsi dan tradisi Gereja jarang  mempermasalahkan (alamat) hal itu. Mula-mula gereja theologians umumnya membolehkan aborsi di 3 bulan pertama dan prioritas untuk mempercepat sebelum, saat jiwa diduga memasuki janin. Untuk waktu yang lama, maka Vatikan menolak untuk mengeluarkan posisi mengikat.

-          Kristen Protestan & Abortion:

Protestantism mungkin salah satu yang paling banyak mengungkap  dan tradisi de-sentralisasi agama di dunia tentang aborsi. Vocal, riuh oposisi untuk aborsi adalah umum di kalangan Protestan tetapi dukungan hak untuk aborsi juga umum - hanya tidak keras. Tidak ada satu posisi Protesant yang setuju pada aborsi, tetapi Protestan yang menentang aborsi terkadang memerankan diri mereka sebagai satu-satunya orang Kristen benar.
Semua umat Kristiani bisa membaca kembali Kitab Sucinya untuk mengerti dengan jelas, betapa Tuhan sangat tidak berkenan atas pembunuhan seperti yang dilakukan dalam tindakan aborsi.
-          Yudaisme & Abortion:

Judaisme kuno adalah adalah pro-natalist, tetapi tanpa kewenangan pusat mempengaruhi kepercayaan ortodoks, telah terjadi perdebatan kuat tentang aborsi. Satu-satunya Alkitab yang menyebutkan hal-hal seperti aborsi tidak memperlakukan sebagai pembunuhan. Tradisi Yahudi memungkinkan untuk aborsi untuk kepentingan ibu, karena tidak ada jiwa dalam 40 hari pertama, dan bahkan di kemudian tahapan kehamilan, janin memiliki status moral yang lebih rendah daripada ibu.

-          Islam & Abortion:
Banyak theologian muslim mengutuk aborsi, namun ada cukup ruang dalam tradisi Islam memungkinkan untuk tindakan tersebut. Ketika ajaran Islam membolehkan untuk melakukan aborsi, secara umum terbatas pada tahap awal kehamilan dan hanya pada kondisi yang sangat bagus ada alasan untuk itu - alasan yang dangkal tidak diperbolehkan. Bahkan mungkin abortions diperbolehkan, tapi jika hanya dapat digambarkan sebagai kondisi yang buruk / mengancam - yang mengatakan, jika tidak aborsi akan menimbulkan situasi yang lebih parah.
Tidak ada satupun ayat didalam Al-Quran yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat Islam. Sebaliknya, banyak sekali ayat-ayat yang menyatakan bahwa janin dalam kandungan sangat mulia. Dan banyak ayat-ayat yang menyatakan bahwa hukuman bagi orang-orang yang membunuh  sesama manusia adalah sangat mengerikan.
-          Buddhisme & Abortion:
Buddha percaya dalam reinkarnasi mengarah ke kepercayaan bahwa kehidupan dimulai pada saat konsepsi. Ini secara alami Buddhisme mengijinkan terhadap aborsi. Mengambil kehidupan dari makhluk hidup umumnya dikutuk dalam Buddhisme, sehingga akan membunuh janin tentunya tidak mendapatkan persetujuan dengan mudah. Namun, ada pengecualian - ada perbedaan tingkat kehidupan dan tidak semua kehidupan adalah sama. Aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu atau jika tidak dilakukan untuk diri sendiri dan alasan kebencian adalah dibolehkan.

-          Hindu & Abortion:
 Kebanyakan teks Hindu yang menyebutkan mengutuk  aborsi dalam istilah tidak pasti. Karena janin itu begitu kaya dengan roh ilahi, aborsi dianggap sebagai kejahatan yang mengerikan dan khususnya dosa. Pada saat yang sama, meskipun terdapat bukti kuat bahwa aborsi adalah  secara luas telah dipraktekkan selama berabad-abad. Ini masuk akal karena jika tidak ada satu yang tepat, mengapa membuat persetujuan besar dari kutukan tersebut ? Saat ini aborsi adalah tersedia lebih menarik tergantung permintaan di India dan ada sedikit rasa bahwa hal tersebut  memalukan.

Aborsi adalah isu etis yang serius dan yang paling utama dari kalangan agama akan mengatakan sesuatu pada masalah ini, meskipun secara tidak langsung.Walaupun aspek tradisi agama yang entah mengutuk atau melarang aborsi, tetapi kita harus ingat dengan sangat jelas bahwa aborsi telah dilakukan masyarakat, jauh seperti yang  kita punyai dalam catatan sejarah.Tidak peduli seberapa kuat kutukan2 dari aborsi, mereka  tidak menghentikan  perempuan untuk  mencarinya .
Sebagian besar agama sepakat bahwa aborsi lebih dibolehkan dalam tahap awal kehamilan daripada di tahap kedua dan bahwa ekonomi dan kepentingan kesehatan ibu umumnya lebih penting dr apapun kepentingan janin yang mungkin ada karena dilahirkan.
Terpenting agama tidak muncul untuk hal aborsi sebagai pembunuhan karena mereka tidak menganggap sbg moral yang sama persis dengan status sebagai janin mereka lakukan untuk ibu - atau bahkan untuk bayi yang baru lahir. Namun banyak aborsi mungkin diperlakukan sebagai dosa dan tidak bermoral , ia masih tetap tidak umum yang sama tingkatnya dengan tidak bermoral seperti membunuh orang.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivis anti-pilihan yang sekarang jadi vociferously memperdebatkan bahwa aborsi adalah pembunuhan dan ada yang tidak diizinkan bila  mengadopsi posisi yang paling bertentangan dengan sejarah dan  tradisi agama.  
d.      HUKUM DAN ABORSI 
Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Yang menerima hukuman adalah:
1.      Ibu yang melakukan aborsi
2.      Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.      Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Aborsi diatur dalam hukum pidana, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Beberapa pasal yang terkait dengan aborsi di Indonesia  adalah:
Pasal 229
1.      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.      Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
1.      Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.      Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

Kebijakan Aborsi di Indonesia

Indonesia termasuk salah satu negara yang menentang pelegalan aborsi dalam konvensi-konvensi bada dunia PBB , satu kubu dengan negara-negara muslim dunia , sebagian negara Amerika Latindan Vatikan.
Meskipun masih merupakan kontroversi, penyediaan layanan abortus yang aman perlu dipertimbangkan. Abortus aman merupakan hak atas kesehatan reproduksi yang dijamin melalui serangkaian konvensi Internasional yang ditandatangani pemerintah Indonesia. Yaitu, undang-undang nomor 7 tahun 1994 tentang ratifikasi Konvensi Penghapusan segala segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan ICPD Cairo 1994, hak kesehatan reproduksi termasuk hak untuk mendapatkan informasi pendidikan tentang kesehatan reproduksi, hak untuk menetapkan pilihan-pilihan dan lain-lain, yang semuanya belum terakomodasi dalam perundang-undangan di Indonesia. Salah satu yang paling dikhawatirkan dari masih belum jelasnya peraturan di negri ini adalah aborsi yang tidak aman (unsafe abortion).
Di dalam undang-undang nomor 23 tahun 1992 Pasal 15, disebutkan bahwa dalam keadaan darurat untuk menyelamakan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Kemudian dalam penjelasan Pasal itu ayat 1 disebutkan bahwa tindakan dalam bentuk ”pengguguran kandungan” dengan alasan apapun dilarang, namun dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa ibu dan janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.
Peraturan Penjelas (PP) dari UU ini sampai sekarang masih belum terwujud. Namun, secara tidak langsung ini berarti bahwa aborsi untuk menyelematkan jiwa si Ibu juga tidak diperbolehkan. ”Tindakan medis” pada pasal itu jelas bukanlah aborsi, karena tidak ada aborsi yang menyelamatkan jiwa janin. Jika nanti PP yang dikeluarkan memberi peluang akan aborsi, jelas PP ini akan bertentangn dengan UU nya sendiri. Maka dapat dimengerti kenapa sampai sekarang PP tersebut tidak kunjung dikeluarkan.
Di Indonesia aborsi dianggap ilegal kecuali atas alasan medis untuk menyelamatkan nyawa sang ibu.Oleh karena itulah praktek aborsi dapat dikenai pidana oleh negara.Fatwa lembaga keagamaan pun rata-rata mendukung kebijakan pemerintah tersebut , misalnya fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah tahun 1989 tentang aborsi yang menyatakan bahwa aborsi dengan alasan medik diperbolehkan dan aborsi dengan alasan non medik diharamkan. Umumnya para ulama di negara Islam sepakat bahwa nidasi adalah awal kehidupan manusia. Karena itu mereka juga sepakat bahwa aborsi sebelum nidasi adalah boleh. Akan tetapi bisakah Indonesia digolongkan dalam kubu pro live. Jawabnya bisa ya bisa tidak.Walaupun kebijakan pemerintah Indonesia dengan melarang praktek aborsi condong ke kubu pro live akan tetapi kebijakan lainnya justru mendorong terjadinya praktek aborsi.Diantaranya larangan bagi siswa/i yang masih duduk di bangku sekolah dasar dan menengah untuk menikah. Kebijakan inilah yang mendorong terjadinya praktek aborsi, siswi yang hamil akan dikeluarkan dari sekolah dan dilarang untuk melanjtkan studynya , selain oleh karena tekanan orang tua , masyarakat dan lingkungan. Karena itulah aborsi menjadipilihan terbaik dari  yang terburuk yang bisa diambil oleh seorang remaja yang hamil di luar nikah.

e.       ABORSI DAN HAK ATAS PELAYANAN KESEHATAN
Meski pengguguran kandungan (aborsi) dilarang oleh hukum, tetapi kenyataannya masih banyak kasus tersebut terjadi. Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi dan hukumpun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Larangan aborsi berakibat pada banyaknya terjadi aborsi tidak aman (unsafe abortion), yang mengakibatkan kematian. Data WHO menyebutkan, 15-50% kematian ibu disebabkan oleh pengguguran kandungan yang tidak aman. Dari 20 juta pengguguran kandungan tidak aman yang dilakukan tiap tahun, ditemukan 70.000 perempuan meninggal dunia. Artinya 1 dari 8 ibu meninggal akibat aborsi yang tidak aman.
Sementara dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang keras dilakukannya aborsi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam pasal 283, 299 serta pasal 346 - 349. Bahkan pasal 299 intinya mengancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun kepada seseorang yang memberi harapan kepada seorang perempuan bahwa kandungannya dapat digugurkan.

-          Aborsi dan UU Kesehatan
Namun, aturan KUHP yang keras tersebut telah dilunakkan dengan memberikan peluang dilakukannya aborsi. Sebagaimana ditentukan dalam pasal 15 ayat 1 UU Kesehatan tersebut di atas.

Pasal 15 UU Kesehatan juga tidak menjelaskan apa yang dimaksud tindakan medis tertentu dan kondisi bagaimana yang dikategorikan sebagai keadaan darurat.

Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan media dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.

-          Hak atas pelayanan kesehatan
 Banyaknya kematian akibat aborsi yang tidak aman, tentu sangat memprihatinkan. Hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran dari perempuan dan masyarakat tentang hak atas pelayanan kesehatan. Padahal bagaimanapun kondisinya atau akibat apapun, setiap perempuan sebagai warganegara tetap memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai dan kewajiban negaralah untuk menyediakan hal itu. Hak-hak ini harus dipandang sebagai hak-hak sosial sekaligus hak individu yang merupakan hak untuk mendapatkan keadilan sosial termasuk didalamnya hak untuk mendapatkan pelayanan. Hak atas pelayanan kesehatan ini ditegaskan pula dalam Pasal 12 Konvensi Penghapusan segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan (Konvensi Perempuan) dan UU Kesehatan.
Dalam hal Hak Reproduksi, termasuk pula didalamnya hak untuk membuat keputusan mengenai reproduksi yang bebas dari diskriminasi, paksaan dan kekerasan seperti dinyatakan dalam dokumen-dokumen hak-hak asasi manusia (Rekomendasi bab 7 Konferensi Kependudukan dan Pembangunan Internasional di Kairo 1994).

-          Hak-hak pasien
Sebuah Lokakarya tentang Kesehatan Perempuan, yang diselenggarakan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan The Ford Foundation, (1997) merumuskan hak-hak pasien sebagai berikut:
a.       Hak memperoleh pelayanan kesehatan yang mendasar, mudah diakses, tepat, terjangkau
b.      Hak untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, artinya tidak ada pembedaan perlakuan berdasarkan jenis kelamin, warna kulit, agama, suku bangsa.
c.       Hak memperoleh informasi dan pengetahuan mengenai:
- Kondisi kesehatan
-          Berbagai pilihan penanganan
-          Perlakuan medis yang diberikan
-          Waktu dan biaya yang diperlukan
-          Resiko, efek samping dan kemungkinan keberhasilan dari tindakan yang dilakukan
-          Hak memilih tempat dan dokter yang menangani
-          Hak untuk dihargai, dijaga privasi dan kerahasiaan
-          Hak untuk ikut berpartisipasi dalam membuat keputusan
-          Hak untuk mengajukan keluhan
7. Pelayanan yang diharapkan dalam aborsi
 Tersedianya sarana pelayanan formal:
-          Fasilitas konseling
-          Jaminan tindakan aborsi
-           Pengetahuan tentang prosedur, usia kehamilan, resiko
-          Pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, alat kontrasepsi (mencegah
 aborsi berulang).
3.      Bagaimana Aborsi Yang Aman?
Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman. 

Aborsi aman bila:
-          Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi
-          Pelaksanaannya mempergunakan alat-alat kedokteran yang layak
-          Dilakukan dalam kondisi bersih, apapun yang masuk dalam vagina atau rahim harus steril atau tidak tercemar kuman dan bakteri
-          Dilakukan kurang dari 3 bulan (12 minggu) sesudah pasien terakhir kali mendapat haid.
Pelayanan Kesehatan yang Memadai adalah HAK SETIAP ORANG, tidak terkecuali Perempuan yang memutuskan.

SOLUSI 
a.       Solusi bagi seorang wanita
Aborsi bukanlah suatu solusi sama sekali. Aborsi akan membuahkan masalah-masalah baru yang bahkan lebih besar lagi . Ada beberapa pihak yang dapat diminta bantuannya dalam hal menangani masalah aborsi ini, yaitu:
1.      Keluarga dekat atau anggota keluarga lain.
2.      Saudara-saudara seiman
3.      Orang-orang lain yang bersedia membantu secara pribadi

b.      Solusi untuk Bayi
Apapun alasannya , aborsi bukanlah jalan keluar. Setiap bayi yang dilahirkan, selalu dipersiapkan Tuhan segala sesuatunya untuk dia. Jika saat ini wanita dan pasangannya merasa tidak sanggup membiayai kehidupan dia, berdoalah agar Tuhan memberikan jalan keluar. Jika benar-benar tidak menginginkan anak tersebut, mencari orang-orang dekat yang bersedia untuk menerimanya sebagai anak angkat.

Analisa

Mencegah lebih baik daripada mengobati.Memberi pengetahuan mengenai beresikonya melakukan seks pra nikah atau seks bebas adalah salah satu metode paling tepat untuk menurunkan resiko kehamilan di luar nikah.

Kesalahan mereka tidak bisa dilepaskan dari kesalahan umum, baik sebagai orang tua , pendidik maupun komponen masyarakat lainnya.Oleh karena itulah perlu dicarikan sebuah solusi yang tepat dalam menangani masalah ini.

Indonesia memang bukan seperti negara maju , dimana mereka sudah berpengalaman dalam menangani masalah-masalah seperti ini dengan melibatkan semua pihak , baik orang tua , para guru , teman-temannya di sekolah bahkan juga pemerintah. Sementara Indonesia yang merupakan negara yang bertransisi dari masyarakat tradisonalis ke masyarakat modern bahkan pra modern tidak memiliki kesiapan dalam menghadapi persoalan ini.Sehingga aksi-aksi yang dilakukan pun lebih banyak merupakan aksi panik seperti halnya mengeluarkan siswi hamil tersebut.

Resiko meningkatnya perilaku seks pra nikah dan seks bebas tidak dapat dihindari akibat perkembangan budaya modern dan meningkatnya usia pasangan nikah.Tapi sangat disayangkan apabila pemerintah dan juga kalangan pendidik dan komponen masyarakat tidak memiliki sebuah konsep yang terarah dan jelas untuk menghadap fenomena sosial ini.Peningkatan usia nikah harusnya juga diikuti dengan pembekalan mengenai sex pada kalangan remaja sehingga mereka bisa mengendalikan diri dan menjauhi perilaku sex beresiko tersebut.Akan tetapi budayasex tabu menempatkan kalangan remaja seperti anak kecil yang dipandang dan dianggap tidak perlu tau masalah sex.
Selain itu perlu ada jaminan , bila memang pemerintah mengambil kebijakan pro live seharusnya diikuti kebijakan-kebijakan lain yang sifatnya melindungi hak kalangan remaja bila mereka mengalami kehamilan di luar nikah , diantaranya hak untuk meneruskan pendidikan ,hak untuk mendapatkan fasilitas perawatan medis dan psikis yang memadai serta jaminan perawatan terhadap bayi yang akan dilahirkannya. Apabila jaminan-jaminan seperti ini tidak mampu disediakan oleh pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat  maupun komponen masyarakat lainnya termasuk orang tua dan pendidik , maka kebijakan pelarangan aborsi menjadi kontra produktif bagi remaja , dan pencegahan praktek aborsi ilegal oleh remaja menjadi sia-sia.

No comments:

Post a Comment